Kamis, 05 Desember 2013

Deskripsi Pembelian Tunai Beserta Flowchartnya

Sistem akuntansi pembelian digunakan dalam perusahaan untuk pengadaaan barang yang diperlukan oleh perusahaan. transaksi pembelian dapat digolongkan menjadi dua yaitu pembelian lokal dan impor. pembelian lokal adalah pembelian dari pemasok dalam negeri, sedangkan impor adalah pembelian dari pemasok luar negeri.
Sistem Informasi Akuntansi memiliki beberapa sistem bagian (sub-system) yang berupa siklus-siklus akuntansi. Siklus akuntansi menunjukkan prosedur akuntansi mulai dari sumber data sampai ke proses pencatatan/ pengolahan akuntansinya.
Dalam hal ini akan membahas siklus pengeluaran (daur pembelian) yang merupakan prosedur pengeluaran kas perusahaan dimulai dari bagian gudang yang membutuhkan barang untuk persediaan, bagian pembelian, bagian penerimaan barang, bagian pencatatan, dan bagian keuangan.
Sistem Informasi Akuntansi Pembelian Tunai
Pembelian tunai adalah pembelian yang dilakukan oleh perusahaan dengan mengeluarkan kas untuk pembayaran barang yang dibeli untuk keperluan aktivitas perusahaan dan untuk barang
A.    Tahapan sistem pembelian tunai:
1.      Fungsi pembelian dimulai dengan mengenali kebutuhan untuk menambah persediaan kembali melalui observasi catatan persediaan.
2.      Proses pembelian menentukan jumlah yang akan dipesan, memilih memasok, dan membuat pesanan pembelian.
3.      Setelah beberapa waktu, perusahaan akan menerima brang persediaan dari pemasok.
4.      Informasi mengenai penerimaan barang digunakan untuk memperbarui catatan persediaan.
5.      Proses utang usaha menerima faktur dari pemasok.
6.      Buku besar menerima ringkasan informasi dsri utang usaha dan pengendali persediaan.
Jaringan prosedur yang membentuk sistem akuntansi pembelian tunai:
·         Prosedur permintaan pembelian
Dalam prosedur ini fungsi gudang mengajukan permintaan pembelian dalam formulir surat perrnintaan pembelian kepada fungsi pembelian. Jika barang tidak disimpan di gudang, misalnya untuk barang langsung pakai, fungsi yang memakai barang mengajukan permintaan pembelian langsung ke fungsi pembelian dengan menggunakan surat permintaan pembelian.
·         Prosedur permintaan penawaran harga dan penelitian pemasok
Dalam prosedur ini fungsi pembelian mengirimkan surat permintaan penawaran harga kepada petnasok untuk memperoleh informasi mengenai harga barang dan berbagai syarat pembelian yang lai, untuk memungkinkan pemilihan pemasok yang akan ditunjuk sebagai pemasok barang yang diperlukan oleh perusahaan.
·         Prosedur order pembelian
Dalam prosedur ini fungsi pembelian mengirimkan surat order pembetian kepada pemasok yang dipilih dan memberitahukan kepada unit-unit organisasi lain dalam perusahaan, mengenai order pembelian yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan.
·         Prosedur penerimaan barang
Dalam prosedur ini fungsi penerimaan melakukan pemeriksaan mengenai jenis, kualitas dan mutu barang yang diterima dari pemasok, dan kemudian membuat laporan penerimaan barang untuk menyatakan peneriinaan barang dari pemasok tersebut.
·         Prosedur pencatatan utang
Dalam prosedur ini fungsi akuntansi memriksa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembelian dan menyelenggarakan pencatatan utang atau mengarsipkan dokumen sumber sebagai catatan utang.
·         Prosedur distribusi pembelian
Prosedur ini meliputi distribusi rekening yang di debit dari transaksi pembelian untuk kepentingan pembuatan laporan manajemen.
Fungsi
Dalam sistem pembelian terdapat 2 kegiatan utama yaitu kegiatan pembelian dan kegiatan penerimaan barang yang dibeli.
Fungsi pembelian dalam suatu perusahaan meliputi :
o   Pembelian barang dagangan, bahan baku, bahan penolong, suku caadang, dan berbagai supplies seperti supplies kantor,dll.
o   Pembelian mesin – mesin dan peralatan pabrik, serta peralatan kantor.
o   Pembelian perlengkapan pengepakan.
o   Pembelian – pembelian lain untuk keperluan perusahaan.
o   Memelihara hubungan dengan pemasok.
Dokumen yang Digunakan untuk pembelian tunai:
1.   Surat permintaan pembelian
Dokumen ini merupakan formulir yang diisi oleh fungsi gudang untuk meminta fungsi pembelian melakukan pembelian barang dengan jenis, jumlah, dan mutu seperti yang tersebut dalam surat permintaan pembelian.
2.   Surat permintaan penawaran harga
Dokumen ini digunakan untuk meminta penawaran harga bagi barang yang pengadaannya tidak bersifat berulang kali terjadi (tidak repetitif), yang menyangkut jumlah rupiah pembelian yang besar.
3.   Surat order pembelian
Dokumen ini digunakan untuk memesan barang kepada pemasok yang telah dipilih.
4.   Laporan penerimaan barang
Dokumen ini dibuat oleh fungsi penerimaan untuk menunjukkan bahwa barang yang diterima dari pemasok telah memenuhi jenis, spesifikasi, mutu dan kuantitas seperti yang tercantum dalam surat order pembelian.
5.   Surat perubahan order pembelian
Kadangkala diperlukan perubahan terhadap isi surat order pembelian yang sebelumnya telah diterbitkan. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan kuantitas, jadwal penyerahan barang, spesifikasi, penggantian atau hal lain yang bersangkutan dengan perubahan bisnis. Biasanya perubahan tersebut diberitahukan kepada pemasok secara resmi dengan menggunakan surat perubahan order pembelian.
6.   Bukti kas keluar
Dokumen ini dibuat oleh fungsi akuntansi untuk dasar pencatatan transaksi pembelian. Dokumen ini juga berfungsi sebagai perintah pengeluaran kas untuk pembayaran utang kepada pemasok.
 
 
 
 

Selasa, 19 November 2013

E-business

Pengertian e-Business kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.


pengaruh e-Business terhadap proses bisnis


E-business berkaitan secara menyeluruh dengan proses bisnis termasuk value chain: pembelian secara elektronik (electronic purchasing), manajemen rantai suplai (supply chain management), pemrosesan order elektronik, penanganan dan pelayanan kepada pelanggan, dan kerja sama dengan mitra bisnis. E-business memberi kemungkinan untuk pertukaran data di antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, baik lewat web, Internet, intranet, extranet atau kombinasi di antaranya.


Faktor-faktor yang mempengaruhi e-Business
  • Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan. 
  • Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun yaitu 

  1. validitas
  2. integritas
  3. dan privasi.

 Model model E-busines


B2C (Business to Consumers): Interaksi yang dimungkinkan oleh teknologi antara individu dan organisasi.
B2B (Business to Business): Interaksi yang dimungkinkan oleh teknologi antara organisasi dengan organisasi (antar organisasi)
Consumer-to-consumer (C2C) dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Biasanya individu mengiklankan produk, jasa, pengetahuan, maupun keahliannya disalah satu situs lelang atau classified ads. Contohnya meliputi www.bekas.com dan www.classified2000.com.
Consumer-to-business (C2B) meliputi individu yang menjual produk atau jasa kepada organisasi, serta individu yang mencari penjual, berinteraksi dengan penjual tersebut, dan melakukan transaksi.
Non-business electronic commerce, terdiri atas institusi non bisnis seperti lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan instansi pemerintah. Contohnya, www.bappenas.go.id, www.bps.go.id, www.komnas.go.id, www.bppt.go.id. Umumnya organisasi non bisnis menggunakan berbagai tipe e-commerce atau e-business untuk keperluan menekan biaya atau meningkatkan layanan pelanggan dan operasi.
Intrabusiness (organizational) electronic commerce meliputi semua aktivitas internal organisasi yang biasanya dilakukan melalui internet dan meliputi pertukaran barang, jasa atau informasi

Senin, 28 Oktober 2013

Sistem Informasi yang Berhubungan Dengan Akuntansi


  • ACCURATE
Accurate merupakan software akunting yang kaya dengan fitur yang dirancang khusus untuk perusahaan kecil hingga menengah. sampai dengan saat ini, telah ada ratusan perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah memakai accurate. bahkan ada beberapa pengusaha Indonesia yang membawa accurate untuk dipergunakan diperusahaannya yang berada diluar Indonesia.
Accurate menggunakan database server Firebird, database berbasis SQL dari kelasi client/server, accurate mampu melayani sampai ratusan user sekaligus tanpa penurunan performance yang berarti. selain itu databasenya sangat kuat sehingga tidak akan rusak sekalipun listrik untuk server mati mendadak.
Accurate menggunakan metode pengamanan yang berlapis dan ter-enkripsi, database accurate hanya bisa diakses oleh personel yang diberi hak sesuai dengan batasan yang diperbolehkan. Selain itu folder tempat file data accurate tidak perlu dishare sehingga tidak mungkin data accurate di-copy oleh yang tidak berhak.

  • Keunggulan ACCURATE
  1. Kemudahan dalam menggunakan aplikasi (user Friendly).
  2. Support yang selalu siap membantu anda dalam penerapan transaksi yang sesungguhnya.
  3. Biaya yang terjangkau tanpa perlu adanya tambahan biaya maintenance baik bulanan ataupun tahunan.
  4. Client server technology dengan kemampuan rollback.job costing software
  5. Transaksi real time, tidak perlu proses posting.
  6. Modul lengkap untuk perusahaan dagang / jasa / kontraktorjob costing software
  7. Bilingual software ( Inggris dan Indonesia).
  8. Mencatat hingga 920 triliun.job costing software
  9. Laporan dapat di view langsung dengan microsoft excel.
  10. Fasilitas untuk Proses Export & Import data.job costing software
  11. Laporan, faktur yang dapat di customize oleh user.
  12. Jejak audit.job costing software
  13. Multi user.
  14. Multi level GL Account dan item.job costing software
  15. Multi Company.
  16. Multi Gudang.job costing software
  17. Multi Pajak Penjualan.
  18. Multi Currency dengan kurs komersil dan kurs pajak.job costing software
  19. Multi level Discount.
  20. Multi unit dengan 3 level unit.job costing software
  21. Metode persediaan dengan FIFO dan Average.
  22. Tax Report dari PPN IN dan OUT sampai SPT Tahunan Form 1771 secara Otomatis.job costing software
Laporan accurate sendiri telah mengcover lebih dari 250 jenis laporan keuangan, mulai dari :
  1. Job costing software inventory
  2. Penjualan
  3. Pembelian
  4. Job Costing software kas 
  5. Aktiva
Modul-modul accurate sendiri terdiri atas : 
  • Buku Besar
  • Kas & Bank Job Costing
  • Persediaan barang
  • penjualan
  • pembelian
  • aktiva tetap

Senin, 30 September 2013

Definisi Sistem Informasi Akuntansi dan Sistem Informasi Akuntansi sebagai Proses Bisnis


Sistem Informasi Akuntansi
  • Definisi Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa, dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.
  • Alasan penting mengapa harus mempelajari SIA adalah :
    • Karena informasi sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan
    • SIA digunakan untuk melakukan kontrol terhadap Aset yang dimiliki organisasi tersebut.
    • Menyiapkan data-data keuangan dan non keuangan untuk menjadi informasi yang akurat guna pengambilan keputusan
  • Peran SIA dalam rantai nilai
    • Inbound Logistics, terdiri dari penerimaan, penyimpanan, dan distribusi bahan-bahan masukan yang digunakan oleh organisasi untuk menghasilkan produk dan jasa yang dijualnya.
    • Operasi, adalah aktivitas-aktivitas yang mengubah masukan menjadi jasa atau produk yang sudah jadi
    • Outbound Logistics, adalah aktivitas-aktivitas yang melibatkan distribusi produk yang sudah jadi ke para pelanggan.
    • Pemasaran dan Penjualan, mengara pada aktivitas yang berhubungan dengan membantu para pelanggan untuk membeli jasa produk yang dihasilkan organisasi.
    • Pelayanan, memberikan dukungan pelayanan jual kepada para pelanggan.
SIA Sebagai Proses Bisnis
  • Fungsi yang dilaksanakan oleh SIA : 
    • Mengumpulkan dan menyimpan data mengenai kegiatan bisnis organisasi secara efisien dan efektif.
    • Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan bagi manajemen
    • Menyediakan pengendalian internal yang memadai
  • Jenis Informasi yang disediakan SIA :
    • Informasi akuntansi keuangan, berbentuk laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak ekstern.
    • Informasi akuntansi manajemen, berguna bagi manajemen dalam pengambilan keputusan
  • Tujuan Pengendalian Internal SIA :
    • Untuk menjaga aktiva perusahaan
    • Untuk memastikan akurasi dan dapat diandalkan catatan dan informasi akuntansi.
    • Untuk mempromosikan efisiensi operasi perusahaan
    • Untuk mengukur kesesuaian kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen.

Jumat, 21 Juni 2013

Makalah Politik Strategi Nasional

 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.

          Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
         Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
        Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.

1.2 Tujuan
1.      Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial         budaya;
2.      Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
3.      Untuk mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional;
4.      Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.

1.2  Metode Penulisan
     Saya menggunakan metode kepustakaan. Dalam metode kepustakaan ini saya hanya membaca berbagai buku mengenai wawasan nusantara saja dan tidak ada metode observasi atau pengamatan langsung


                                                                            BAB II
                                                                    PEMBAHASAN



  
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
2.1 Pengertian Politik , Strategi , Dan Polstranas
1. Pengetian Politik
            Kata” politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu  rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
           Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.      Negara
   Negara merupakan suatu organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya.Boleh di katakan negara merupakan bentuk memasyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.


b.      Kekuasaan
   kekuasaan  adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di perhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu di peroleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.

c.       Pengambilan Keputusan
   Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di perhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Kep[utusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d.      Kebijakan Umum
   Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
e.       Distribusi
   Yang dimaksud distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.  Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara adil.Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.Pengertian Strategi
   Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
   Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkann.
3.Politik dan Strategi Nasional
   Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
   Penyusunan politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.
2.3 Penyusunan Politik dan Stategi Nasional
   Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
   Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
   Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
   Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.       Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
e.       Semakin kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.
2.4 Stratifikasi Politik Nasional
            Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.       Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a.       Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b.      Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
c.       Keputusan atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
d.      Dalam keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.

3.      Tingkat Penentu Kebijakan khusus
Kebijakan khusus adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4.      Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.
5.      Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

a.       Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
b.      Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya kepala daerah tingkat 1, atau 2.
2.5 Otonomi Daerah
Undang-undang         No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah’ yaitu otonomi terbatas  bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
        Perbedaan antara undang-undang  yang lama dan yang baru ialah :
1.      Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat  ( Central government looking )
2.      Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah ( Local government looking ).  Undang-undang  No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntunan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani
2.6 Kewenangan Daerah
1.      Kewenangan bidang lain, sebagai mana dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang perancanaan nasional dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonmian negara, pembinanaan serata pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan  daya alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
2.      Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai mempunyai kewenangan yang lebih luas  dibandingkan ketika UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali  kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

3.      Bentuk dan Susunan pemerintahan daerah
a.        DPRD sebagai badan Legislatif  Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk  di daerah.
b.      DPRD Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk  melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunnyai tugas dan wewenang  yaitu :
v  Memilih gubernur/wakil gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
v  Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
v  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Walikota/ Wakil Wali Kota.
v  Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
v  Menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
v  Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan dan pelaksanaan kerjasama internasional, di daerah. Memberikan pendapatan dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian internasional yang mennyangkut kepentingan daerah. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.



2.7 Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang  Mencakup Bidang-bidang
Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategis nasional yang tercantum dalam GBHN  adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan visi bangsa indonesia pada masa depan ditetapkan 12 misi berikut :
1.      Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Meningkatkan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari  untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5.      Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6.      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7.      Pemberdayaan masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui  pengembangan sitem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwaawsan lingkungan, dan berkelanjutan.
8.       Pewujudan otonomi daerah dalam rangka  pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.      Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar  yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10.  Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11.  Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12.  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.

2. Implementasi Poltansas di Bidang Hukum
1.      Membangun budaya hukum  semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegak nya negara hukum.
2.       Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memberbaharuiperundang-undangan warisan kolonian dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melaui program legislasi.
3.      Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
4.      Melanjutkan ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5.      Meningkatkan intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian  Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan masyarakat.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.      Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
8.      Oval: 11Menyelengarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.      Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.  Menyelelsaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.      Mengembangkan sistem  ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
3.      Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik, subsidi dan insentif yang yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
4.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan komperataif sebagai negara maritim  dan agraris.
6.      Mengelola kebijakan Makro  dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi  dan sinegis guna guna menentukan tingkat suku bunga yang wajar, dan tingkat inflasi yang terkendali serta tingkat kurs ruoiah yang stabil dan realistis.
7.      Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8.      Mengembangkan pasar modal yang sehat, trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
9.      Mengoptimalkan pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan secara trasparan, efektif dan efisien.
10.   Mengembangkan kebijakan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11.  Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
12.  Menata secara efisien, trasparan, profesional, Badan Usaha Milik Negara terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bergerak dalam penyedian fasilitas publik, industri ketahanan dan keamanan, pengelola aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
13.  Mengembangkan hubungan kemitraan yang salimg menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara.
14.  Mengembangakan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan  dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau.

15.  Menigkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah, ramah lingkungan dan berkelanjutan yang penelolaannya diatur oleh undang-undang.
16.  Mengembangkan kebijakan pertahanan untuk meningkatkan penggunaan tanah secara adil, trasparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.

17.  Meningkatan pembangunan dan memelihara sarana dan prasarana publik, termasuk trasportasi, telekomunokasi, energi dan listrik, serta air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melalui kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, dan membuka keterisoasian wilayah pedalaman atau terpencil.
18.   Mengembangkan ketenagakerjaan  secara menyeluruh dan terpadu.
19.   kualitas dan kuantitas tenaga kerja yang dikirim keluar negeri dengan dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola terpadu serta mencegah timbulnya eksploitas tenaga kerja.
20.  Meningkatkan penguasaan, pembangunan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri dalam dunia usaha terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkat daya saing produk yang berbasis sumberdaya lokal.
21.   Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak dari krisi ekonomi.
22.   Mempercepat penyelamatan dan pemulian krisis ekonomi guna bembangkit sektor ril terutama pengusaha keci, menengah, koperasi pelalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, suku bunga yang wajar serta tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23.    Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit angaran melalui peningkatan disiplin anggaran, mengurangi subsidi dan pinjaman luar negeri, secara bertahap, dan meningkatkan penerimaan pajak,  yang adil dan jujur serta penghematan pengeluaran.
24.   Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara trasparan agar perbankan nasional dan pengusaha swasta menjadi sehat, terpercaya, dan adil dalam melayani masyarakat dan kegiatan ekonomi.
25.   Melaksanakam restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi berbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efiensi dan produktifitas dan trasparan.
26.   Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara.
27.   Melakukan neegoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilaeral secara proaktif dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor,terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan ivestasi asing langsung tampa merugikan pengusaha nasional.
28.  Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.



  
4 .Implementasi  polstranas dibidang politik dalam negeri
1.      Memperkuat keberadakan dan kelansunga negara kesatuan republik indoesia  yang bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
2.      Menyempurnakan undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa ,dinamika ,dan ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar 1945.
3.      Meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi lainn dengan menegaskan fungsi ,wewenang  ,dan tanggungjawab.
4.      Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian ang menghormati keberagaman aspirasi politik.
5.      Meningkatkan kemandirian partai terutama dalam memperjungkan aspirasi dan kepentingan masayarakat srta membanggun fungsi pengawsan yan efektif terhadap lembaga negara.
6.      Menigkatkan pendidikn politik secara intensif dan kompratif kepaa masayarakat untuk megembangkan budaya politik yang demokartis
7.      Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
8.      Menyelegarakan pemilihan umum yang lebih barkualitas dengan partiisi masyarakat seluas – luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
9.      Membangun bangsa dan watak banga dengan menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai , demokartis sejatra dan lainnya.
10.  Menindaklanjuti paradigama baru  tentang nasional indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi dan redefisi.
B. POLITIK DALAM NEGERI
1.      Menegasjkan arah politik luar indonesia yang bebas aktif berorensetasi pada kepentingan nasional ,menitikberatkan pada soladaritas antar negara berkembang yang mendukung negara kamerdekaan.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional  yang menyangkut kepentingan dan hajat orang banyak harus mempersatuan lembaga perwakila rakyat.
3.      Meningkatkan kualitas kinerja  aparatur luar negeri melakukan depormasi proaktif dalam segala bidang.
4.      Meningkatkan kualitas  dipormasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pem banguanan melalui kenerja ekonomi regional maupun   internasionl.
5.      Meningkatkan kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi pedagangan bebas terutama dalam menyonsong pemberilakuan AFTA,APEC DA WTO.
6.      Memperluas perjanjian  ektradisi degan negara sahabat serta mempelancar prosudur dipolmatik dalam upaya meleksanakan bagian penyelesaia bagipenyelesaian masalah perkara  pidana .
7.      Meningkatkan kerja sama dalam segala  bidang   dengan negara tertangga yang berbatasan langsung dengan kawasaan ASEAN untuk memelihara kestabilan, pembanguan dan kesejateraan.
C. penyelengaran negara
1.      Membersikan penyelenggaran negara dari pratek koropsi .kolusi ,dan nipotismedengan memberikan snksiseberat – beratnya sesuai sesuai engan ketentuan hukum yang berlaku.
2.      Memningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejateraan da prefesionalise serta memberikaan sitem karier berdasarkan prsntasi dengan prinsip pemberian.
3.      Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat – pejabat pemerintahaan sebelum dan sesudah memengku abataan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
4.      Meningkatkan fungsi dan propesionalime birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam mengelolah kekayaan negara  secaa tranparan.
5.      Meningkatkan kenerja ksejateraa pegawai negeri sipil ,tentra nasional dan kepolisian nasioanl republik indonesia.
6.      Menetapkan netralissi politik pegawai negeri degan enghargai hak polik.

D. Komuniasi ,informasi,dan media massa
1.      Meningkatkan pemenfaatan peranan komunikasi memalu media massa modern dan tradisional untuk menjelaskan kehidupan bangsa .
2.      Meningkatankulitas komonikasi diberbagai bidang melalui pengusaan dan penerapan teknologi informasi dan komonkasi guna memperkuat dayasaing bangsa menghadapi tantangan globalisi.
3.      Meningkatkan peran pres yang  ddengan peningkataan kualitas dan sejahteraan isan pres.
4.      Membanguan jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan dakerah dan serta antar dakerah secara imbal balik daam rangka mendukung pembangun nasional.
5.      Memperkuat klembangan ,sumber daya manusia ,serana dan  praserana penerangan khusus dari luar negeri.
E. Agama
1.      Memantapkan fungsi peranan,dan kebudayaan agama sebagai landasan moral ,spiritual ,dan etika dalam penyelanggaraan negara serta mengupayahkan agar segala peraturan perundang – undangan.
2.      Meningkatka kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sitem pendidikan agama.
3.      Menigkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama untuk enciptakan suasana harmonis dan saling menghormati .
4.      Mempermudahkan umat agama dan menjalankan ibadahnya .
5.      Meningkatkan peranan dan fungsi lembaga – lembaga keagaman dalam mengatasi dampat perubahaan yang trjadi disemua aspek kehidupan .

F. Pendidikan
1.      Mengupayahkan perluasaan dan pemeratahan kesempatanmemperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
2.      Meningkatkan kemampuan akademis,profesionalme, dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
3.      Melakukan  pembahruan sistem pendidikan ,termasuk pembaruan kurikulum untuk melayani keagamaan pendidik.
4.      Memberdyakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sakolah.
5.      Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi otonomi keilmuan.
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah da menetkan sitem pendidikan.
7.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin  secra terata terpaduh dan menyeluruh.
5.Implemenasi dibidang siosial dan budaya.
a.       Kesehatan dan kesejahteran sosial
1.      Meningkatka mutu sumber daya manusia dan lngkungan yangsaling mendukung dan emprolitaskan upaya peningkatan kesehatan.
2.      Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesahatan .
3.      Mengembangan sitem jamianan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan  ,keamanan dan ksejahteraan .
4.      Membngun ketahaan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5.      Membanguan aspirasi terhadp penduduk kelanjutan usia dan veteran  untuk menjaga harkat dan  martabat  .
6.      Meningkatkan kepedulianpada penyandang cacat ,orang miskin ,anak – anak terlantar sera kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
7.      Meningkatkan kualitas penduduk memlui pengendalian kelahiran ,penuruan angka kematian dan progam KB.
8.      Memberatas secara sitematis perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat – obatan terlarang.
9.      Memberikan akses fisip dan nonfisik guna menciptakan perspektf pnyandan cacat.
b.      Kebudayan, kesenian, dan  pariwisata
1.      Mengembangakan dan membina kebudayan nasional bangsa  indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa .
2.      Merumuska nilai – nilai kebudayaan indonesia memberikan rujukan sitem nilai bagi totalita rilaku kehidupn ekonomi.
3.      Mengmbangkan sikap kritis terhadp nilai dan budaya alm rangka memilah – mil ah nila budaya yag kondusif.
4.      Mengembngkankebebasan berkreasi dalm kesenian untuk memberikan inspirasi bagi kepekaan terhadp totalitas kehidupan dengan mengacu pad etika ,moral dan estetika dan agama.
5.      Mengembangkan dunia perfilam ndonesia secara sehat sebagai media massa yang kretif untuk meningkatkan moralitas agama dan serta kecerdasan bangsa .
6.      Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra – sentra kesenian untuk meransang berkmbangnya kesnian nasional.
7.      Menjadikan kesenian dan kerbudayan tradisional indonesia sebagai wahana bagi pengembangan periwisata nasional dan mempromasikan keluar negeri.
8.      Mengembangkan pariwisata melalui pariwisata melalui pendekatan sitem yang utuh,terpadu,interdisipliner,dan partisipatoris dan menggunakan kriteria ekonomis,teknis ,ergonomis,sosia budaya .
c.       Kedudukan dan peranan perempuan
1.      Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berangsa dan bernegara memalui kebijakan naional .
2.      Meningkatkan kualitas peran dan kemendirian organiasi perempuan dengan tetep mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan erta nilai historis perjungan kaum perempuan .
d.      Pemuda dan olahraga
1.      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kbugaran yang cukup.
2.      Meningkatakan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sitematis dan komprehenshif melalui lembaga – lembaga pendidikan .
3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi mudah dalam mengaktualiasikan segenap potensi ,bakat, dan mnat mereka dengan memberikaan kesempatan  dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas .
4.      Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi mudah yang berdaya saing ,unggul, dan mandiri.
5.      Melindungi segenap generasi mudah dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,obat – obatan terlarang ,zat adiktif lainya ( narkoba )  memalui gerakan perberatasan dan peningkatan keadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan  nerkoba.
e.       Pembanguan daerah
1.      Secaa umum pembanguaan daerah adalah sebag berikut :
a.       Mengembangan otonomi yang secara luas ,nyata,dan bertanggung jawab dalam rangka pembudayaan masyarakat.
b.      Melakuan pengajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah kabupaten, daerah kota.
c.       Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayahkan perlaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan pemerataan pertumbuahan ekonomi dengan eleksaan otonomi daerah.
d.      Mempercepat pembanguan perdesan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayaan.
e.       Memwujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui perizian dan investasi .
f.       Memberdayakan dewan perwakilan rakyat daerah guna memantapkan penyelenggaran otonomi daerah yang luas,nyata dan tanya jawab.
g.      Meningkatkan kualitas umber daya manusia didaerah sesuai dengan potensi da kepentingan daerah memalui penyediaan ngaran pendidikn yang memandai.
h.      Meningkatkan pembangunan diseluruh daerah terutama dikawasan timur indonesia.
2.      Pengembangan otonomi daerah didalam wadah negara kesatuan republik indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahannya  di daerah yang khusus .untuk itu langkah – langkah berikut perlu ditempuh :

a.      Daerah istimewa Aceh
1.      Mempertahankan intergerasi bangsa antara negara kesatuan republik indonesia dengan menghargai kesetaran san keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat aceh.
2.      Menyelesaikan kasus aceh secara  adil dan bermartabat  memlaui peyusutan dan peradilan yang jujur bagi pelanggaran hak asasi manusia .
b.      Irian jaya
1.      Mempertahankan intergrasi bangsa didalam wadah negara kesatuan republik indonesia dengan tetap  menghargai keseteran dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat irain jaya .
2.      Menyelesaikan kasus pelangaran hak asasi mansia di irian jaya memalui proses pengadialan yang jujur dan bermartabat.
c.       Maluku
Menugaskan pemerintah untuk segala menyelesaikan komplik sosial yang berkepanjangan secra adil,nyata,dn menyeluruh serta mendorong masyarakat yang betikai agar proaktif.
Dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan menetapkan intergerasi nasional.
f.       Sumber daya alam dan lingkungan hidup
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya
2.      Meningkatkan pemanfata potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup .
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat pada pemerintahan daerah dalam hal memngelola sumber daya alam secra efektif dan pemeliharan lingkungan hidup.
4.      Mndayagunakan sumber daya alamuntuk sebesar- besarya kemakmuran masyarakat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup.
5.      Penerapan indikator – indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk memcegah keruakan permanen.
6.      implementasi dibidang pertahanan dan kamanan


1.      menata kembali tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru secara konsiten memlalui reposisi,redifinisi , dan reaktualisasi peran tentara nasional .
2.      mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara repulik indonesiasebagai kekuatan utama . 
3.      meningkatkan kualitas profesionalise tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanan dalm rangka memelihara kestabilitas keamanan regional.
5.      Menuntaskan upaya memandirkan kopolisian negara republik indonsia dalam rangka permisahan dari tentara nasional indonesia secara bertahap.
a.      Kaidah peleksaan
Garis – garis besar haluan negara ( GBHN ) tahun 1999 – 2004 yang diterapkan olah permusyawaratan rakyat dalam sidng umu majalis permusyahwaratan rakyat 1999 harus menjadi arah pnylengaran negara bagi lembaga – lembaga tinggi negara dan segenap rakyat indonesia.ada pun kaidah – kaidah pelekanan tersebut :
1.      Presiden selaku kepala negara pemerntahan negara menjalankan tugas penyelengaraan pemerintahan negara dan kewajiban untuk mengarahkan smua potensi dan kekuatan pemerintah negara
2.      Dewan perwakilan rakyat ,mahkamah agung ,bedan pmeriksaan keuangan dan dewan pertimbangan agung berkewajiban meleksanakan GBHN sesuai dengan fungsi ,tugas dan wewenangnya berdasrkan uud 1945.
3.      Semua lembaga tinggi negara bekewajiban menyampaikanlaporan peleksaan GBHN.
4.      GBHN dituangkan dalam program pembanguan nasional lima tahun yang memuat kebijakan secara terperinci.
5.      Program pembanguan nasional lima tahun ( PROPENAS ) dirinci dalam dana pembanguaan tahuan ( REPETA ) yang memuat anggran belanja negara an ditetapkan presiden bersama dewan perwakilan rakyat 



  
b.      Keberhasilan politik dan sterategi naional
Dalm hal ini diatur ketatanegaran selama ini dituangkan dalm bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR dimana peleksanaan dileksanakan oleh presiden selaku mandataris MPR.
Denga dengan demikian penyelengaraan pemerintahan dan  setip warga negara indonesia harus dimiliki :
1.      Keimanan dan ketakwaan pada tuhan yang maha esa.
2.      Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan.
3.      Kepercayaan diri akan mampu dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
4.      Kesadaran,kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
5.      Pengendalian diri
6.      Mental ,jiwa ,tekad , dan semangat dai pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan negara.


7.      Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan nilai – nilai luhur budaya bangsa .