Senin, 31 Maret 2014

Artikel Perbankan

PENGERTIAN BANK :

  • Bank berasal dari bahasa Italia dari kata "banca" yang artinya meja yang digunakan sebagai tempat tukar menukar uang. Di Indonesia pengertian bank tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
FUNGSI BANK :
  • Bank berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, biasanya bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada perusahaan yang membutuhkan
JENIS-JENIS BANK
  • Berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa bank dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
    • Bank sentral
      • Bank sentral adalah bank yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah dan mengordinir, membimbing, serta mengawasi seluruh perbankan. Di Indonesia bank sentralnya bernama BI atau Bank Indonesia, bank ini merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lainnya. Tujuan bank sentral yaitu untuk mencapai dan memelihara nilai rupiah di mata dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan tugas-tugas berikut :
      1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
      2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
      3. Mengatur dan mengawasi Bank
    • Bank Umum
      • Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, bank umum biasa disebut Bank komersial. Fungsi utama bank ini adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat atau sektor riil (dunia usaha). Adapaun fungsi dan peran bank umum meliputi bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing, sebagai berikut :
      1. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
      2. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
      3. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
      4. Menyediakan jasa pengelolaan dana bagi individu dan perusahaan
      5. Memberikan fasilitas untuk perdagangan internasional
      6. Memberikana pelayanan untuk penyimpanan barang-barang berharga
      7. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain berupa kartu kredi, transfer, ATM, cek perjalanan dan sebagainya
      • Usaha-usaha yang dilakukan bank umum berdasarkan dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998, sebagai berikut :
      1. Memberikan kredit
      2. Menerbitkan surat pengakuan utang
      3. Membeli, menjual, atau pun meminjamkan atau resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
      4. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana dari, atau meminjamkan kepada bank lain, baik berupa surat, telekomunikasi, wesel, cek maupun sarana lain
      5. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun 
      6. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
      7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
      8. Menerima penitipan barang berharga dari pihak ketiga berdasarkan konrak
      9. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilkukan oleh bank umum
    • Bank Pengkreditan Rakyat
      • Bank pengkreditan rakyat atau BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan perbankan seara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berfungsi sebagai badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, menyalurkan dana tersebut kembali ke masyarakat dengan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, tabungan dan bentuk lain yang serupa dengannya. Untuk menjalankan fungsinya BPR perlu melakukan usaha-usaha berikut :
      1. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), setifikat deposito, deposito berjangka, atau bentuk tabungan lainnya.
      2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, ataupun bentuk lainnya.
      3. Memberikan kredit
      4. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, yang sesuai dengan ketentuan BI