Jumat, 19 April 2013

Artikel Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA
            Sebelum membahas atau mengenal Wawasan Nusantara, sebaiknya kita terlebih dahulu mengerti dan memahami tentang Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal. Suatu Negara memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan Nusantara berkaitan erat dengan wawasan nasional. Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut :

a) Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

b) Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) : “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”

c) Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semuanya itu diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain. Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara memiliki landasan idiil sedangkan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional. Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, yakni Wadah (Contour), Isi (Content), dan Tata laku (Conduct). Wadah (contour) kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Tata laku (Conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Berbicara mengenai Hakikat Wawasan Nusantara berarti berbicara tentang keutuhan nusantara dalam artian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat-menghormati. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dan implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional, cita-cita nasional, serta tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kamis, 11 April 2013

Artikel Penyimpangan HAM


PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA PADA KASUS MESUJI

Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Umumnya, kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang dikembangkan semenjak jaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini) mengenal konsepsi HAM yang berasal dari Barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna Charta, tahun 1215, di Inggeris, dan yang kini berlaku secara universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), yang diproklamasikan PBB, 10 Desember 1948.
Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir), sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir tinimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal.
Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.[1]
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Salah satu contoh pelanggaran HAM berat yang sekarang ini banyak di bicarakan oleh khalayak umum yaitu dugaan adanya pembantaian di Mesuji Sumatera Selatan. Dari tahun ketahun Mesuji selalu bersimbah darah meski dalam pembukaan UUD 1945 telah diamanatkan bahwa pemerintah negara Indonesia wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam kenyataannya pemerintah belum mampu melindungi tumpah darah Indonesia. Hal ini bisa kita lihat sekurangnya dalam kasus yang menimpa warga Desa Sodong Kec. Mesuji Propinsi Sumatera Selatan, Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning Kabupaten Mesuji dan Desa Talang Batu Kab. Mesuji Propinsi Lampung. Warga di ketiga lokasi ini telah menjadi korban perampasan Hak Atas Tanah dan ketidakadilan perlakuan oleh korporasi dan  aparat penegak hukum. Bahkan tindakan tak beradab dan keji menimpa warga desa.
Kasus yang mencuat saat ini di Mesuji terdapat tiga kasus, walau sesungguhnya masih ada kasus yang tinggal menunggu bom waktu. Ketiga kasus tersebut, pertama adalah kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di  Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu telah mencuat pada februari 2006 dan puncaknya berujung kematian Made Asta pada 6 Nopember 2010. Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 ha antara warga Desa Sei Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani tak bersenjata ditengah kebun sawit pada 21 April 2011. Dan ketiga kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu ha antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah kuning dengan PT. Barat Selatan Makmur Investindo yang puncaknya berujung kematian Zaini pada 10 Nopember 2011.
Tindakan biadab dan keji ini tidak pernah oleh negara disebut sebagai pelanggaran HAM Berat. Malah ditengah situasi duka, aparat masih menjalankan upaya kriminalisasi kepada warga yang menjadi korban walau masyarakat sejak awal telah mengadu kepada Polisi dan pemerintah setempat. Demikian pula terhadap Komnas HAM, warga Desa Sritanjung melapor kepada Komnas HAM sejak Baharudin Lopa masih menjabat hingga menjelang satu hari sebelum terjadi penembakan oleh Brimob. Kasus di Desa Sodong telah pula di koordinasikan sejak Mei 2011 kepada Komnas HAM.
Dari ketiga kasus ini kami melihat bahwa pemicu konflik terkait perkebunan sawit adalah karena pihak perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama mulai 10 – 17 tahun. Dan warga tidak satu rupiah-pun mendapatkan manfaat dari hasil kebun sawit itu.
Tindakan sewenang-wenang perusahaan ini selalu berlindung atas UU perkebunan Nomor 18 tahun 2004. Dimana UU ini telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Pasal-pasal dalam UU ini dengan jelas memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani[2].
Sedangkan pemicu konflik diareal HTI Reg 45 Way Buaya adalah karena pemerintah telah memperluas luas kawasan hutan dimana sebagian lahan merupakan tanah adat/ulayat. Tuntutan warga Desa Gunung Batu atas lahan seluas 7 ribu ha, hanya dikabulkan 2300 ha untuk kemudian di enclave dari kawasan HTI. Dan ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga lokal pihak perusahaan dan aparat telah  menstigma pengelola sebagai perambah hutan.
Menjadi pertanyaan besar karena keterlibatan aparat polisi dalam semua kasus justeru bukan untuk meredam konflik melainkan melindungi perusahaan. Jangan heran jika organisasi masyarakat sipil mengkatagorikannya sebagai Centeng Perusahaan. Mengapa demikian karena polisi bukan menjadi pangayom atau sekurangnya hadir disaat ketengangan terjadi, akan tetapi polisi memang telah bermarkas di areal kebun sawit seperti di dapati di PT. BMSI. Kondisi inilah yang telah memperumit situasi. Dan polisi pun dengan mudah memuntahkan peluru kearah masyarakat tanpa mengikuti SOP.
Bukan hanya polisi, pihak Badan Pertanahan juga memiliki andil sangat besar dalam kasus-kasus perkebunan sawit. Seharunya departemen ini ketika akan menerbitkan HGU wajib berpegang kukuh pada prinsip clean dan clear. Tentu harus pula melakukan pengawasan kelokasi terhadap areal HGU. Dan memberikan respon cepat ketika terdapat pengaduan warga, bukan terus  sibuk menerbitkan HGU dan mengabaikan sengketa agraria.
Demikian pula Dinas Kehutanan. Seharusnya cepat mencabut izin perusahaan yang dengan terang dan jelas telah menelantarkan lahan dan menyalahgunakan peruntukan lahan. Seperti dilakukan oleh Silva Inhutani. Lahan yang seharusnya ditanami kayu, malah ditanami singkong dan nenas. Semestinya pula lahan-lahan yang diterlantarkan tersebut bisa diserahkan kepada warga untuk dikelola dengan mekanisme hutan desa atau mekanisme lainya sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan masyarakat mendapat manfaat.
Berdasarkan advokasi WALHI, WANACALA dan LBH Bandar Lampung pada tahun 2006 terhadap kasus Register 45, Penerimaan laporan dan investigasi kasus di Desa Sodong oleh WALHI, YLBHI, Sawit Watch dan KpSHK pada Juli – Nopember 2011 dan investigasi kasus Desa Sritanjung an Kagungan Dalamm Kabupaten Mesuji pada 11 Nopember 2011kami berkesimpulan bahwa wilayah Mesuji merupakan Ladang Pelanggaran Ham Berat terhadap petani dimana kasus juga terjadi secara beruntun dari tahun ketahun dan telah pula memakan korban jiwa yang cukup besar.
Pemerintah menginginkan penanganan kasus di Mesuji baik di Sumatera Selatan maupun Lampung berlangsung secara menyeluruh dengan membentuk tim yang akan menyampaikan rekomendasi agar tidak terjadi peristiwa serupa,kata Menko Polhukam.
Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat sore mengatakan tim yang dibentuk pemerintah diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana diisi oleh perwakilan dari sejumlah pemangku kepentingan, tokoh masyarakat dan juga perwakilan perguruan tinggi.
"Ketua tim Denny Indrayana, melibatkan unsur terkait seperti Komnas HAM, karena Komnas HAM memiliki gambaran yang tepat baik di Mesuji Sumsel dan Mesuji Lampung. Berikutnya adalah kepolisian, miliki data bagaimana penanganan di Mesuji Sumsel, dan Mesuji Lampung, dari Kantor Menko Polhukam juga, dan melibatkan masyarakat dan Pemda Lampung dan Sumsel. Pak Denny juga diberi keleluasaan bila menginginkan ada dari perguruan tinggi," katanya.
Djoko mengatakan penanganan kasus baik di Mesuji Lampung maupun Mesuji Sumsel akan dibagi dalam dua langkah.
Langkah yang pertama, dilakukan penelaahan dan pemisahan antara peristiwa yang terjadi di Mesuji Lampung dan Mesuji Sumatera Selatan termasuk masing-masing bagaimana kejadiannya, latar belakang permasalahan dan korban serta pelakunya.
Langkah yang kedua adalah proses hukum atas masing-masing kasus sesuai dengan kondisi yang ada.
Semoga kasus –kasus yang merenggut HAM dapat terselasaikan, sehingga masyarakat Indonesia dapat hidup dengan tentaram, saling mencintai satu sama lain.